Rabu, 05 September 2012

IMB (Izin Membangun Bangunan)


Membangun bangunan memang tak semudah yang kita bayangkan. Tak hanya sekedar modal desain yang bagus dan rancangan konstruksi yang anti roboh saja. ternyata sebelum menjalankan pembangunan, kita perlu memiliki surat ijin bangun. atau yang lebih dikenal sebagai IMB atau Izin Membangun Bangunan. banyak yang orang tak tau apa itu dan bagaimana syarat yang harus di penuhi dalam mendapatkan legalitas dari pemerintah.

IMB atau Izin Membangun Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku (Pemkab Sleman, 2011). IMB memang penteing, disamping sebagai sebuah ijin membengun, IMB juga dapat mengamankan kita atau pemilik bangunan, Anda akan terbebas dari kekhawatiran jikalau pada suatu saat ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Menurut Marhendriyanto.B (2010), IMB memiliki tujuan sebagai berikut

Rabu, 15 Agustus 2012

Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/Unggas



Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/UnggasAdalah izin yang diberikan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan/unggas di rumah pemotongan hewan/uanggas milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan hewan/unggas.
Dasar hukum :

  1. SK Mentan No.555/KPTS.240/9/1996 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
  2. SK Mentan No.557/KPTS.240/9/1986 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas
  3. Perda No.11/2001 tentang Pemeriksaaan dan Pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging dan hasil ikutannya 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Dokumen pengelolaan limbah (disyahkan KPDL) 
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO) 
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Foto Copy Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) 
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi 
  • Struktur organisasi dan ketenagaan

Tanda Daftar Gudang


Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah izin untuk digunakan sebagai penyimpanan/penimbunan barang di ruang tertutup. Izin ini merupakan salah satu upaya pengendalian Pemerintah Daerah atas Penyelenggaraan Pergudangan.

Kewajiban Pemilik atau Pengusaha Gudang :

  1. Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki dan atau menguasai gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang. 
  2. Tanda Daftar Gudang berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih memiliki dan atau menguasai gudang dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 (tiga) tahun. 
  3. Setiap perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha pergudangan Wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Iain Usaha Perdagangan (SIUP). 
  4. Setiap perusahaan industri yang memiliki gudang untuk keperluan industri wajib memiliki Izin Usaha Industri. 
  5. Setiap gudang yang mengalami perubahan wajib melakukan perubahan Tanda Daftar Gudang. 
  6. Setiap pemilik/penanggung jawab atau penguasa gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang. 
  7. Penanggung jawab atau penguasa gudang wajib memberikan setiap keterangan yang diminta Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. 

Yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDG :

  1. Pelabuhan-pelabuhan yang dikuasai oleh penguasa pelabuhan. 
  2. Kawasan berikat, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya terdapat kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayaan penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk dijual ekspor. 
  3. Gudang yang melekat dengan industrinya. 

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 105/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998   Permerindag RI No. 09 / M-DAG/PSR/3/2006 
  2. Perda Kabupaten Sleman No. 15 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 
  3. Surat Dirjend Perdagangan Dalam Negeri No. 1618/DJPDN/IV/IV/1998 tanggal 14 April 1998 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO) 
  • Foto copy KTP/SIM penanggung jawab Gudang 
  • Fotocopy Perjanjian Sewa menyewa Gudang (khusus untuk gudang dengan status sewa) 
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Pas Foto Penanggung Jawab Gudang ukuran 3x4 3 Lembar 
  • Stofmap Folio 

Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (IZIN TOWER)



Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pendirian bangunan menara telekomunikasi seluler.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Bukti kepemilikan tanah (rangkap 2) 
  • Denah Bangunan 1 : 100 (rangkap 2) 
  • Dokumen lingkungan dari Kantor Pengendalian dampak lingkungan Kab. Sleman (rangkap 4) 
  • Gambar Teknis Tampak, Potongan, Renc, Pondasi 1 : 100 (rangkap 2) 
  • Grounding / penangkal petir yang disahkan oleh Dinas Nakernas Sleman (rangkap 4) 
  • Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Mengisi Formulir permohonan bermaterai 
  • Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya (rangkap 2) 
  • Peta Lokasi dan situasi (rangkap 2) 
  • Rekomendasi Ketinggian dari Lanud Adisucipto & Dinas Perhubungan (rangkap 4) 
  • Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain bermaterai Rp. 6000.- (rangkap 2) 
  • Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama (rangkap 2) 
  • Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar (rangkap 4) 
  • Uji penyelidikan tanah (rangkap 2)

Izin Lokasi


Izin Lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian > 25 Ha,
b. untuk usaha non pertanian > 1 Ha.

Dasar Hukum :
1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT
2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Bagan/rencana tapak bangun/site plan sementara 
  • Foto Copy KTP Pemohon 
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan 
  • Fotocopy NPWP 
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan dan pengesahannya 
  • Proposal ditandatangani pemohon dan cap perusahaan 
  • Salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi perusahaan PMA / PMDN. 
  • Sketsa letak tanah 
  • Surat Permohonan 
  • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah 
  • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah

Permohonan Pengesahan Site Plan


Permohonan Pengesahan Site Plan adalah izin atas pengesahan gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Site plan memberikan petunjuk/arahan bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).

Dasar hukum :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. 
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005. 
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
  4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkingan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/Per.Bup/2006. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon 
  • Fotocopy PBB tahun berjalan 
  • Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal. 
  • Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon adalah badan hukum. 
  • Fotocopy sertifikat tanah atas nama pemilik izin. 
  • Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah. 
  • Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 
  • Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Propinsi 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan. 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.

Tanda Daftar Perusahaan


Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.


Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan). 
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha 

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 
  3. Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang 
  • Ijin Gangguan (HO) 
  • KTP atau paspor Pemilik Penanggung Jawab Perusahaan 
  • Legalitas usaha dari instansi teknis 
  • NPWP

Izin Gangguan (HO)


Izin Gangguan adalah izin tempat usaha orang pribadi / Badan Hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan dan kerugian. Izin Gangguan berlaku selama tempat usaha masih berjalan dan selama usaha tersebut tidak ada perubahan.

Dasar Hukum :

1. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik 
  • Fotocopy Akte Pendirian bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dll yang dianggap perlu). 
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dana atau surat lain yang dianggap sah. 
  • Mengisi Formulir permohonan bermaterai 
  • Rekomendasi dari Instansi terkalit untuk Usaha tertentu. 
  • SPPL, UKL/UPL atau AMDAL 
  • Surat Keterangan Domisili bagi WNA 
  • Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang tidak dapat mengurus sendiri. 
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait. 
  • Untuk Usaha Jasa Kontraktor disertai fotocopy IMB.

Jumat, 13 Juli 2012

DIJUAL RUMAH BELAKANG RAMINTEN TIPE 90/96 (SOLD!!)

SOLD







Lokasi : Jl. Magelang Km 7 (belakang Rm Raminten)

Spesifikasi :
  • SHM
  • 2 lantai
  • 2 kamar tidur
  • listrik : 900 Watt
  • Air Sumur - Sanyo
  • Lantai full keramik
  • Lebar jalan 5 m
HARGA : 250 JUTA (NEGO)

Contact Person : 0877 3937 9175 / 0852 2818 9979

Selasa, 10 Juli 2012

DIJUAL RUMAH SIAP HUNI 2 LANTAI UTARA MONUMEN JOGJA KEMBALI (SOLD)

SOLD 







LOKASI : Jl. Tegal Mlati, Gang Kapas no 3 Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman (utara Monjali)

Spesifikasi Bangunan :

  • Luas tanah        : 202 m2
  • Luas bangunan : 175 m2

Konstruksi bangunan :
  • Beton bertulang (2 lantai- pondasi cakar ayam)
  • Rangka atap : kayu kalimantan
  • Penutup atap : genteng
  • Plafond : gypsum & calsiboard
  • Lantai keramik
  • Finishing tembok : cat Kemtone Stain-Guard (bisa dibersihkan dengan kain lap)
  • Kusen Kayu Bengkirai (finishing : cat Emco)
  • Listrik : 900 Watt
  • Sanitasi : Sumber air besih - Sumur, Septictank dan peresapan
Peruangan Bangunan :
  • 4 kamar tidur (2 atas, 2 bawah)
  • 2 kamar mandi (atas & bawah)
  • Ruang tamu
  • Ruang keluarga
  • Ruang makan
  • Ruang kerja (lantai atas)
  • Dapur
  • Garasi
  • Tempat cuci pakaian dan jemuran
  • Halaman depan
  • Teras belakang


HARGA : Rp. 600.000.000,-
Contact Person : 0877 3937 9175 / 0852 2818 9979

Izin Pemanfaatan Tanah




Izin Pemanfaatan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut : 
  • untuk usaha pertanian 25 Ha,
  • untuk usaha non pertanian 1 Ha,
  • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan. 

Dasar Hukum :
  1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT 
  2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
  3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Izin Perubahan Penggunaan Tanah



Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5000 m2 (lima ribu meter persegi).


Dasar Hukum : 
  1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT 
  2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
  3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Tanda Daftar Industri



Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- sampai denganRp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran Negara No.3274).
  2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.16 Tahun 2003 tanggal 23 September 2003 tentang Perizinan di Bidang Industri
  4. Peraturan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

Surat Izin Usaha Perdagangan





Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
  1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
  • Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
  • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
  • Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
  • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
  2. Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002

Izin Usaha Hotel Berbintang


Izin yang diberikan untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha komersil yang menyediakan jasa pelayanan penginapan menggunakan suatu bangunan dengan syarat-syarat yang ditentukan seperti persyaratan fisik, bentuk pelayanan yang diberikan, kualifikasi tenaga kerja, jumlah kamar dan lainnya.

Dasar Hukum :

Keputusan Bupati No.49 tahun 2001

Izin Usaha Penginapan Remaja (KOST)





Izin Usaha Penginapan Remaja adalah suatu izin usaha jenis akomodasi yang dikelola secara komersial yang menyediakan pelayanan penginapan sebagai usaha pokok dan pelayanan lain bagi remaja.


Dasar Hukum :
Perda No. 1 tahun 1997 tentang Usaha Penginapan Remaja

Izin Usaha Restoran




Izin Usaha Restoran adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan dan menjalankan tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman melalui proses pengolahan serta penyajian di tempat usahanya.

Dasar Hukum : 
1.                  Perda No. 4 1997 tentang Usaha Restoran 
2.                  Perda No. 8/1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Izin Usaha Karaoke/Cafe






Izin Usaha Karaoke/Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Dasar Hukum : 
1.                  Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum 
2.                  Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan

Izin Reklame



Izin Reklame adalah Izin yang diberikan kepada Badan atau orang / perorangan untuk menyelenggarakan/ memasang reklame dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum : 
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman No. 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman No. 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2003 Tentang Izin Reklame.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 15 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Titik      Reklame.
  6. Keputusan Bupati Sleman No. 70 / Kep.KDH/A/2003 Tentang Lokasi Reklame
  7. Keputusan Bupati Sleman No. 3/Kep.KDH/A/2004 Tentang Penyeuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.