Rabu, 05 September 2012

IMB (Izin Membangun Bangunan)


Membangun bangunan memang tak semudah yang kita bayangkan. Tak hanya sekedar modal desain yang bagus dan rancangan konstruksi yang anti roboh saja. ternyata sebelum menjalankan pembangunan, kita perlu memiliki surat ijin bangun. atau yang lebih dikenal sebagai IMB atau Izin Membangun Bangunan. banyak yang orang tak tau apa itu dan bagaimana syarat yang harus di penuhi dalam mendapatkan legalitas dari pemerintah.

IMB atau Izin Membangun Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku (Pemkab Sleman, 2011). IMB memang penteing, disamping sebagai sebuah ijin membengun, IMB juga dapat mengamankan kita atau pemilik bangunan, Anda akan terbebas dari kekhawatiran jikalau pada suatu saat ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Menurut Marhendriyanto.B (2010), IMB memiliki tujuan sebagai berikut