Jumat, 13 Juli 2012

DIJUAL RUMAH BELAKANG RAMINTEN TIPE 90/96 (SOLD!!)

SOLD







Lokasi : Jl. Magelang Km 7 (belakang Rm Raminten)

Spesifikasi :
  • SHM
  • 2 lantai
  • 2 kamar tidur
  • listrik : 900 Watt
  • Air Sumur - Sanyo
  • Lantai full keramik
  • Lebar jalan 5 m
HARGA : 250 JUTA (NEGO)

Contact Person : 0877 3937 9175 / 0852 2818 9979

Selasa, 10 Juli 2012

DIJUAL RUMAH SIAP HUNI 2 LANTAI UTARA MONUMEN JOGJA KEMBALI (SOLD)

SOLD 







LOKASI : Jl. Tegal Mlati, Gang Kapas no 3 Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman (utara Monjali)

Spesifikasi Bangunan :

  • Luas tanah        : 202 m2
  • Luas bangunan : 175 m2

Konstruksi bangunan :
  • Beton bertulang (2 lantai- pondasi cakar ayam)
  • Rangka atap : kayu kalimantan
  • Penutup atap : genteng
  • Plafond : gypsum & calsiboard
  • Lantai keramik
  • Finishing tembok : cat Kemtone Stain-Guard (bisa dibersihkan dengan kain lap)
  • Kusen Kayu Bengkirai (finishing : cat Emco)
  • Listrik : 900 Watt
  • Sanitasi : Sumber air besih - Sumur, Septictank dan peresapan
Peruangan Bangunan :
  • 4 kamar tidur (2 atas, 2 bawah)
  • 2 kamar mandi (atas & bawah)
  • Ruang tamu
  • Ruang keluarga
  • Ruang makan
  • Ruang kerja (lantai atas)
  • Dapur
  • Garasi
  • Tempat cuci pakaian dan jemuran
  • Halaman depan
  • Teras belakang


HARGA : Rp. 600.000.000,-
Contact Person : 0877 3937 9175 / 0852 2818 9979

Izin Pemanfaatan Tanah




Izin Pemanfaatan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut : 
  • untuk usaha pertanian 25 Ha,
  • untuk usaha non pertanian 1 Ha,
  • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan. 

Dasar Hukum :
  1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT 
  2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
  3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Izin Perubahan Penggunaan Tanah



Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5000 m2 (lima ribu meter persegi).


Dasar Hukum : 
  1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT 
  2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
  3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Tanda Daftar Industri



Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- sampai denganRp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran Negara No.3274).
  2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.16 Tahun 2003 tanggal 23 September 2003 tentang Perizinan di Bidang Industri
  4. Peraturan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

Surat Izin Usaha Perdagangan





Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
  1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
  • Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  • Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
  • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
  • Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
  • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
  2. Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002

Izin Usaha Hotel Berbintang


Izin yang diberikan untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha komersil yang menyediakan jasa pelayanan penginapan menggunakan suatu bangunan dengan syarat-syarat yang ditentukan seperti persyaratan fisik, bentuk pelayanan yang diberikan, kualifikasi tenaga kerja, jumlah kamar dan lainnya.

Dasar Hukum :

Keputusan Bupati No.49 tahun 2001