Rabu, 15 Agustus 2012

Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (IZIN TOWER)



Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pendirian bangunan menara telekomunikasi seluler.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Bukti kepemilikan tanah (rangkap 2) 
  • Denah Bangunan 1 : 100 (rangkap 2) 
  • Dokumen lingkungan dari Kantor Pengendalian dampak lingkungan Kab. Sleman (rangkap 4) 
  • Gambar Teknis Tampak, Potongan, Renc, Pondasi 1 : 100 (rangkap 2) 
  • Grounding / penangkal petir yang disahkan oleh Dinas Nakernas Sleman (rangkap 4) 
  • Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Mengisi Formulir permohonan bermaterai 
  • Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya (rangkap 2) 
  • Peta Lokasi dan situasi (rangkap 2) 
  • Rekomendasi Ketinggian dari Lanud Adisucipto & Dinas Perhubungan (rangkap 4) 
  • Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain bermaterai Rp. 6000.- (rangkap 2) 
  • Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama (rangkap 2) 
  • Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar (rangkap 4) 
  • Uji penyelidikan tanah (rangkap 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar