Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pendirian bangunan menara telekomunikasi seluler.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Bukti kepemilikan tanah (rangkap 2)
- Denah Bangunan 1 : 100 (rangkap 2)
- Dokumen lingkungan dari Kantor Pengendalian dampak lingkungan Kab. Sleman (rangkap 4)
- Gambar Teknis Tampak, Potongan, Renc, Pondasi 1 : 100 (rangkap 2)
- Grounding / penangkal petir yang disahkan oleh Dinas Nakernas Sleman (rangkap 4)
- Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2)
- Mengisi Formulir permohonan bermaterai
- Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya (rangkap 2)
- Peta Lokasi dan situasi (rangkap 2)
- Rekomendasi Ketinggian dari Lanud Adisucipto & Dinas Perhubungan (rangkap 4)
- Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain bermaterai Rp. 6000.- (rangkap 2)
- Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah (rangkap 2)
- Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2)
- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2)
- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama (rangkap 2)
- Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar (rangkap 4)
- Uji penyelidikan tanah (rangkap 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar