
Izin Gangguan adalah izin tempat usaha orang pribadi / Badan Hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan dan kerugian. Izin Gangguan berlaku selama tempat usaha masih berjalan dan selama usaha tersebut tidak ada perubahan.
Dasar Hukum :
1. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
- Fotocopy Akte Pendirian bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dll yang dianggap perlu).
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dana atau surat lain yang dianggap sah.
- Mengisi Formulir permohonan bermaterai
- Rekomendasi dari Instansi terkalit untuk Usaha tertentu.
- SPPL, UKL/UPL atau AMDAL
- Surat Keterangan Domisili bagi WNA
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait.
- Untuk Usaha Jasa Kontraktor disertai fotocopy IMB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar