Rabu, 05 September 2012

IMB (Izin Membangun Bangunan)


Membangun bangunan memang tak semudah yang kita bayangkan. Tak hanya sekedar modal desain yang bagus dan rancangan konstruksi yang anti roboh saja. ternyata sebelum menjalankan pembangunan, kita perlu memiliki surat ijin bangun. atau yang lebih dikenal sebagai IMB atau Izin Membangun Bangunan. banyak yang orang tak tau apa itu dan bagaimana syarat yang harus di penuhi dalam mendapatkan legalitas dari pemerintah.

IMB atau Izin Membangun Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku (Pemkab Sleman, 2011). IMB memang penteing, disamping sebagai sebuah ijin membengun, IMB juga dapat mengamankan kita atau pemilik bangunan, Anda akan terbebas dari kekhawatiran jikalau pada suatu saat ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Menurut Marhendriyanto.B (2010), IMB memiliki tujuan sebagai berikut
  • Untuk meningkatkan pelayanan public yang prima kepada masyarakat dalam bidang perijinan, secara mudah sederhana dan cepat.
  • Untuk mengendalikan setiap gerakan pembangunan,agar sesuai dengan teknis konstruksi dan arsitektur sehinggatercapai perencanaan tata ruang kota yang optimal.
  • Untuk menjamin kepastian hokum,sekaligus memberikan perlindungankepada pemegang ijin maupun masyarakat.
Lalu mengapa kita harus memiliki IMB dalam setiap kegiatan bangun yang kita lakukan? Menurut Marhendriyanto.B (2010) dalam journalnya, beliau mengatakan bahwa, disetiap kegiatan bangun yang kita lakukan, memiliki dampak terhadap masyarakat, terlebih terhadap kota. Sedangkan menurt Pemkab Sleman dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, persyaratan bangunan gedung diatur dalam peraturan daerah. Maka bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan. Dengan hal ini jelas warga yang ingin membangun atau membongkar bangunannya harus memiliki IMB.

Sedangkan IMB sendiri memiliki beberapa jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut:
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Tetap
  • Permohonan balik nama IMB
  • Permohonan Legalisir IMB
  • Permohonan Revisi IMB
  • Izin Mendirikan Bangunan Sementara
  • Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Bangunan Pemerintah)
  • Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Perorangan/Masyarakat)
  • Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Real Estate)
  • Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan 1 Lantai
  • Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan 2 Lantai atau Lebih
  • Izin Mendirikan Bangunan untuk Non Perumahan
  • Izin Mendirikan Bangunan untuk Perumahan
  • Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
  • Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Bangunan Pemerintah)
  • Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Perorangan/Masyarakat)
  • Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Real Estate)
  • Permohonan IMB bangunan gedung ( milik perorangan )
  • Permohonan IMB bangunan gedung (badan hukum atau badan usaha)
  • Permohonan IMB bangunan gedung kepentingan umum (milik perorangan)
  • Permohonan IMB untuk bangunan kepentingan umum (milik badan hukum atau badan usaha)
  • Permohonan Izin Mendirikan Prasarana Bangunan Gedung
Semua ini memiliki aturan dan landasan hukum masing masing. Estimasi biaya dan syarat ketentuan juga memiliki perbedaan.

Membuat IMB juga memiliki syarat syarat yang berlaku. Pemkab Sleman juga menyebutkan dalam peraturannya, bahwa membuat IMB memiliki syarat sebagai berikut:
  • Formulir Permohonan IMB yang telah diisi, ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, serta bermaterai Rp 6.000,-
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Gambar denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi keci
  • Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
  • Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya
  • Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
  • Melampirkan IMB Sementara
  • Mengisi Formulir permohonan bermaterai
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
  • Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah diketahui Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah
  • Surat keterangan tanah/sertifikat
Sedangkan prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut :
  • Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet
  • Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
  • Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan yang telah ditentukan.
  • Berkas permohonan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
  • IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB
  • IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin
Namun kadang, dalam proses mengurus IMB ini, memerlukan waktu yang sangat lama sehingga orang awam khususnya semakin tertunda dalam proses pembangunan.

Untuk itu kami Morolancar, legalletter dan Perijinan akan membantu anda mempermudah proses dalam mengurus IMB sebelum anda membangun bangunan yang sudah anda rencanakan. Hubungi kami segera, dan seoptimal mungkin kami akan membantu anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar