Izin Reklame adalah Izin yang diberikan kepada Badan atau orang / perorangan untuk menyelenggarakan/ memasang reklame dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman No. 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama.
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman No. 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2003 Tentang Izin Reklame.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 15 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Titik Reklame.
- Keputusan Bupati Sleman No. 70 / Kep.KDH/A/2003 Tentang Lokasi Reklame
- Keputusan Bupati Sleman No. 3/Kep.KDH/A/2004 Tentang Penyeuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar