Selasa, 10 Juli 2012

Izin Reklame



Izin Reklame adalah Izin yang diberikan kepada Badan atau orang / perorangan untuk menyelenggarakan/ memasang reklame dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum : 
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman No. 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman No. 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2003 Tentang Izin Reklame.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 15 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Titik      Reklame.
  6. Keputusan Bupati Sleman No. 70 / Kep.KDH/A/2003 Tentang Lokasi Reklame
  7. Keputusan Bupati Sleman No. 3/Kep.KDH/A/2004 Tentang Penyeuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar