Rabu, 15 Agustus 2012

Tanda Daftar Gudang


Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah izin untuk digunakan sebagai penyimpanan/penimbunan barang di ruang tertutup. Izin ini merupakan salah satu upaya pengendalian Pemerintah Daerah atas Penyelenggaraan Pergudangan.

Kewajiban Pemilik atau Pengusaha Gudang :

  1. Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki dan atau menguasai gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang. 
  2. Tanda Daftar Gudang berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih memiliki dan atau menguasai gudang dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 (tiga) tahun. 
  3. Setiap perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha pergudangan Wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Iain Usaha Perdagangan (SIUP). 
  4. Setiap perusahaan industri yang memiliki gudang untuk keperluan industri wajib memiliki Izin Usaha Industri. 
  5. Setiap gudang yang mengalami perubahan wajib melakukan perubahan Tanda Daftar Gudang. 
  6. Setiap pemilik/penanggung jawab atau penguasa gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang. 
  7. Penanggung jawab atau penguasa gudang wajib memberikan setiap keterangan yang diminta Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. 

Yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDG :

  1. Pelabuhan-pelabuhan yang dikuasai oleh penguasa pelabuhan. 
  2. Kawasan berikat, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya terdapat kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayaan penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk dijual ekspor. 
  3. Gudang yang melekat dengan industrinya. 

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 105/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998   Permerindag RI No. 09 / M-DAG/PSR/3/2006 
  2. Perda Kabupaten Sleman No. 15 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 
  3. Surat Dirjend Perdagangan Dalam Negeri No. 1618/DJPDN/IV/IV/1998 tanggal 14 April 1998 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO) 
  • Foto copy KTP/SIM penanggung jawab Gudang 
  • Fotocopy Perjanjian Sewa menyewa Gudang (khusus untuk gudang dengan status sewa) 
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Pas Foto Penanggung Jawab Gudang ukuran 3x4 3 Lembar 
  • Stofmap Folio 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar