Rabu, 15 Agustus 2012

Permohonan Pengesahan Site Plan


Permohonan Pengesahan Site Plan adalah izin atas pengesahan gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Site plan memberikan petunjuk/arahan bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).

Dasar hukum :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. 
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005. 
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
  4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkingan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/Per.Bup/2006. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon 
  • Fotocopy PBB tahun berjalan 
  • Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal. 
  • Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon adalah badan hukum. 
  • Fotocopy sertifikat tanah atas nama pemilik izin. 
  • Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah. 
  • Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 
  • Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Propinsi 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan. 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar