Permohonan Pengesahan Site Plan adalah izin atas pengesahan gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Site plan memberikan petunjuk/arahan bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).
Dasar hukum :
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkingan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/Per.Bup/2006.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Fotocopy PBB tahun berjalan
- Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal.
- Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon adalah badan hukum.
- Fotocopy sertifikat tanah atas nama pemilik izin.
- Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah.
- Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku.
- Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Propinsi
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar