Rabu, 15 Agustus 2012

Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/Unggas



Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/UnggasAdalah izin yang diberikan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan/unggas di rumah pemotongan hewan/uanggas milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan hewan/unggas.
Dasar hukum :

  1. SK Mentan No.555/KPTS.240/9/1996 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
  2. SK Mentan No.557/KPTS.240/9/1986 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas
  3. Perda No.11/2001 tentang Pemeriksaaan dan Pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging dan hasil ikutannya 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Dokumen pengelolaan limbah (disyahkan KPDL) 
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO) 
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Foto Copy Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) 
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi 
  • Struktur organisasi dan ketenagaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar