Rabu, 15 Agustus 2012

Izin Gangguan (HO)


Izin Gangguan adalah izin tempat usaha orang pribadi / Badan Hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan dan kerugian. Izin Gangguan berlaku selama tempat usaha masih berjalan dan selama usaha tersebut tidak ada perubahan.

Dasar Hukum :

1. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik 
  • Fotocopy Akte Pendirian bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dll yang dianggap perlu). 
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dana atau surat lain yang dianggap sah. 
  • Mengisi Formulir permohonan bermaterai 
  • Rekomendasi dari Instansi terkalit untuk Usaha tertentu. 
  • SPPL, UKL/UPL atau AMDAL 
  • Surat Keterangan Domisili bagi WNA 
  • Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang tidak dapat mengurus sendiri. 
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait. 
  • Untuk Usaha Jasa Kontraktor disertai fotocopy IMB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar