Rabu, 15 Agustus 2012

Izin Lokasi


Izin Lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian > 25 Ha,
b. untuk usaha non pertanian > 1 Ha.

Dasar Hukum :
1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT
2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Bagan/rencana tapak bangun/site plan sementara 
  • Foto Copy KTP Pemohon 
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan 
  • Fotocopy NPWP 
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan dan pengesahannya 
  • Proposal ditandatangani pemohon dan cap perusahaan 
  • Salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi perusahaan PMA / PMDN. 
  • Sketsa letak tanah 
  • Surat Permohonan 
  • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah 
  • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar