Rabu, 15 Agustus 2012

Tanda Daftar Perusahaan


Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.


Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan). 
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha 

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 
  3. Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang 
  • Ijin Gangguan (HO) 
  • KTP atau paspor Pemilik Penanggung Jawab Perusahaan 
  • Legalitas usaha dari instansi teknis 
  • NPWP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar