Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/UnggasAdalah izin yang diberikan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan/unggas di rumah pemotongan hewan/uanggas milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan hewan/unggas.
Dasar hukum :
- SK Mentan No.555/KPTS.240/9/1996 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
- SK Mentan No.557/KPTS.240/9/1986 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas
- Perda No.11/2001 tentang Pemeriksaaan dan Pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging dan hasil ikutannya
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Dokumen pengelolaan limbah (disyahkan KPDL)
- Foto Copy Izin Gangguan (HO)
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto Copy Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
- Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
- Struktur organisasi dan ketenagaan