Rabu, 15 Agustus 2012

Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/Unggas



Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/UnggasAdalah izin yang diberikan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan/unggas di rumah pemotongan hewan/uanggas milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan hewan/unggas.
Dasar hukum :

  1. SK Mentan No.555/KPTS.240/9/1996 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
  2. SK Mentan No.557/KPTS.240/9/1986 tentang syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas
  3. Perda No.11/2001 tentang Pemeriksaaan dan Pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging dan hasil ikutannya 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Dokumen pengelolaan limbah (disyahkan KPDL) 
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO) 
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Foto Copy Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) 
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi 
  • Struktur organisasi dan ketenagaan

Tanda Daftar Gudang


Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah izin untuk digunakan sebagai penyimpanan/penimbunan barang di ruang tertutup. Izin ini merupakan salah satu upaya pengendalian Pemerintah Daerah atas Penyelenggaraan Pergudangan.

Kewajiban Pemilik atau Pengusaha Gudang :

  1. Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki dan atau menguasai gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang. 
  2. Tanda Daftar Gudang berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih memiliki dan atau menguasai gudang dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 (tiga) tahun. 
  3. Setiap perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha pergudangan Wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Iain Usaha Perdagangan (SIUP). 
  4. Setiap perusahaan industri yang memiliki gudang untuk keperluan industri wajib memiliki Izin Usaha Industri. 
  5. Setiap gudang yang mengalami perubahan wajib melakukan perubahan Tanda Daftar Gudang. 
  6. Setiap pemilik/penanggung jawab atau penguasa gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang. 
  7. Penanggung jawab atau penguasa gudang wajib memberikan setiap keterangan yang diminta Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. 

Yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDG :

  1. Pelabuhan-pelabuhan yang dikuasai oleh penguasa pelabuhan. 
  2. Kawasan berikat, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya terdapat kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayaan penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk dijual ekspor. 
  3. Gudang yang melekat dengan industrinya. 

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 105/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998   Permerindag RI No. 09 / M-DAG/PSR/3/2006 
  2. Perda Kabupaten Sleman No. 15 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 
  3. Surat Dirjend Perdagangan Dalam Negeri No. 1618/DJPDN/IV/IV/1998 tanggal 14 April 1998 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO) 
  • Foto copy KTP/SIM penanggung jawab Gudang 
  • Fotocopy Perjanjian Sewa menyewa Gudang (khusus untuk gudang dengan status sewa) 
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Pas Foto Penanggung Jawab Gudang ukuran 3x4 3 Lembar 
  • Stofmap Folio 

Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (IZIN TOWER)



Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pendirian bangunan menara telekomunikasi seluler.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Bukti kepemilikan tanah (rangkap 2) 
  • Denah Bangunan 1 : 100 (rangkap 2) 
  • Dokumen lingkungan dari Kantor Pengendalian dampak lingkungan Kab. Sleman (rangkap 4) 
  • Gambar Teknis Tampak, Potongan, Renc, Pondasi 1 : 100 (rangkap 2) 
  • Grounding / penangkal petir yang disahkan oleh Dinas Nakernas Sleman (rangkap 4) 
  • Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Mengisi Formulir permohonan bermaterai 
  • Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya (rangkap 2) 
  • Peta Lokasi dan situasi (rangkap 2) 
  • Rekomendasi Ketinggian dari Lanud Adisucipto & Dinas Perhubungan (rangkap 4) 
  • Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain bermaterai Rp. 6000.- (rangkap 2) 
  • Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 2) 
  • Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama (rangkap 2) 
  • Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar (rangkap 4) 
  • Uji penyelidikan tanah (rangkap 2)

Izin Lokasi


Izin Lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian > 25 Ha,
b. untuk usaha non pertanian > 1 Ha.

Dasar Hukum :
1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT
2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Bagan/rencana tapak bangun/site plan sementara 
  • Foto Copy KTP Pemohon 
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan 
  • Fotocopy NPWP 
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan dan pengesahannya 
  • Proposal ditandatangani pemohon dan cap perusahaan 
  • Salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi perusahaan PMA / PMDN. 
  • Sketsa letak tanah 
  • Surat Permohonan 
  • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah 
  • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah

Permohonan Pengesahan Site Plan


Permohonan Pengesahan Site Plan adalah izin atas pengesahan gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Site plan memberikan petunjuk/arahan bagi kegiatan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan Building Coverage Ratio (BCR).

Dasar hukum :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. 
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005. 
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
  4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkingan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/Per.Bup/2006. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon 
  • Fotocopy PBB tahun berjalan 
  • Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal. 
  • Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon adalah badan hukum. 
  • Fotocopy sertifikat tanah atas nama pemilik izin. 
  • Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah. 
  • Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 
  • Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Propinsi 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan. 
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.

Tanda Daftar Perusahaan


Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.


Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan). 
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha 

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 
  3. Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang 
  • Ijin Gangguan (HO) 
  • KTP atau paspor Pemilik Penanggung Jawab Perusahaan 
  • Legalitas usaha dari instansi teknis 
  • NPWP

Izin Gangguan (HO)


Izin Gangguan adalah izin tempat usaha orang pribadi / Badan Hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan dan kerugian. Izin Gangguan berlaku selama tempat usaha masih berjalan dan selama usaha tersebut tidak ada perubahan.

Dasar Hukum :

1. Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik 
  • Fotocopy Akte Pendirian bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dll yang dianggap perlu). 
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dana atau surat lain yang dianggap sah. 
  • Mengisi Formulir permohonan bermaterai 
  • Rekomendasi dari Instansi terkalit untuk Usaha tertentu. 
  • SPPL, UKL/UPL atau AMDAL 
  • Surat Keterangan Domisili bagi WNA 
  • Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang tidak dapat mengurus sendiri. 
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait. 
  • Untuk Usaha Jasa Kontraktor disertai fotocopy IMB.