Izin Pemanfaatan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut :
- untuk usaha pertanian 25 Ha,
- untuk usaha non pertanian 1 Ha,
- untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.
Dasar Hukum :
- Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT
- Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
- Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar