Selasa, 10 Juli 2012

Izin Pemanfaatan Tanah




Izin Pemanfaatan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut : 
  • untuk usaha pertanian 25 Ha,
  • untuk usaha non pertanian 1 Ha,
  • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan. 

Dasar Hukum :
  1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT 
  2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
  3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar