Selasa, 10 Juli 2012

Izin Usaha Karaoke/Cafe






Izin Usaha Karaoke/Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Dasar Hukum : 
1.                  Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum 
2.                  Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak Hiburan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar