Izin Usaha Karaoke/Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Dasar Hukum :
1.
Perda No. 22 Tahun 1996 tentang Usaha
Rekreasi dan Hiburan Umum
2.
Perda No. 9 tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar