Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5000 m2 (lima ribu meter persegi).
Dasar Hukum :
- Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT
- Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
- Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar