Selasa, 10 Juli 2012

Izin Perubahan Penggunaan Tanah



Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5000 m2 (lima ribu meter persegi).


Dasar Hukum : 
  1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT 
  2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
  3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar