Selasa, 10 Juli 2012

Izin Usaha Restoran




Izin Usaha Restoran adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan dan menjalankan tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman melalui proses pengolahan serta penyajian di tempat usahanya.

Dasar Hukum : 
1.                  Perda No. 4 1997 tentang Usaha Restoran 
2.                  Perda No. 8/1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar