Izin Usaha Restoran adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan dan menjalankan tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman melalui proses pengolahan serta penyajian di tempat usahanya.
Dasar Hukum :
1.
Perda No. 4 1997 tentang Usaha
Restoran
2.
Perda No. 8/1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar