Selasa, 10 Juli 2012

Izin Usaha Hotel Berbintang


Izin yang diberikan untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha komersil yang menyediakan jasa pelayanan penginapan menggunakan suatu bangunan dengan syarat-syarat yang ditentukan seperti persyaratan fisik, bentuk pelayanan yang diberikan, kualifikasi tenaga kerja, jumlah kamar dan lainnya.

Dasar Hukum :

Keputusan Bupati No.49 tahun 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar