Izin yang diberikan untuk mendirikan dan menjalankan suatu usaha komersil yang menyediakan jasa pelayanan penginapan menggunakan suatu bangunan dengan syarat-syarat yang ditentukan seperti persyaratan fisik, bentuk pelayanan yang diberikan, kualifikasi tenaga kerja, jumlah kamar dan lainnya.
Dasar Hukum :
Keputusan Bupati No.49 tahun 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar