Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin
yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
- SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh
SIUP adalah sebagai berikut :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
- Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
- Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
- Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar